Kuasa hukum Novel protes Polri bawa korban penembakan ke pengadilan

"Ini berkaitan, Yang Mulia, karena ada itikad buruk dari termohon (Polri) yang menghadirkan korban."

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Kuasa hukum Novel protes Polri bawa korban penembakan ke pengadilan
Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Dalam sidang praperadilan, Polri selaku termohon membawa salah satu korban penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan selaku saksi fakta. Kuasa hukum Novel pun sempat mempertanyakan bagaimana korban yang bernama Irwansyah Siregar itu bisa hadir dalam persidangan hari ini.Atas pertanyaan tersebut, kuasa hukum Polri merasa keberatan lantaran hal itu dianggap tidak relevan dengan materi praperadilan."Ini berkaitan, Yang Mulia, karena ada itikad buruk dari termohon (Polri) yang menghadirkan korban, sementara kemarin termohon menyatakan materi praperadilan adalah tentang penangkapan dan penahanan," kata salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6).Kemudian di tengah perdebatan tersebut, kuasa hukum Irwansyah, Yuliswan, yang sebelumnya sudah memberikan keterangannya dan masih berada di ruang sidang, tiba-tiba mengajukan interupsi. Dia mengatakan bahwa dia yang membiayai Irwansyah hingga bisa hadir dalam persidangan ini.Interupsi yang dilakukan Yuliswan itu sontak membuat salah satu kuasa hukum Novel angkat bicara dan meminta agar hakim bisa bersikap tegas sehingga tidak ada lagi peserta persidangan yang memberikan pendapatnya. Kuasa hukum Novel juga meminta hakim agar tidak mendengar pendapat selain dari saksi fakta yang dihadirkan."Ya, saya bertanya kepada saksi fakta ya," papar hakim tunggal Zuhairi."Saya hanya ingin mengajukan kebenaran," timpal Yuliswan.

Rekomendasi