Kronologi Suami Cekik Istri hingga Tewas, Sempat Minum Racun dan Minta Menginap di Mapolsek Grabagan Tuban
Petugas masih melaksanakan penyelidikan guna mendalami motif pembunuhan tersebut.
Petugas masih melaksanakan penyelidikan guna mendalami motif pembunuhan tersebut.
Seorang perempuan berinisial TA (60) asal Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tewas setelah dicekik oleh suaminya berinisial MO (64) pada Selasa (23/4) lalu.
Tahu sang istri tewas, dia lantas kebingungan dan meminta izin ke polisi untuk menginap di kantor polisi.
Kapolsek Grabagan Iptu Sampir Santoso mengatakan, pelaku saat itu mendatangi mapolsek setempat pada Selasa (23/4) sekitar pukul 23.30 Wib. Ia pun meminta izin untuk menginap.
Tak ada yang tahu alasan pelaku meminta menginap di sekitar markas polisi.
Namun, keesokan harinya, petugas dibuat terkejut karena pelaku bercerita telah membunuh istrinya. Pelaku datang ke kantor polisi bermaksud untuk menyerahkan diri.
"Saat itu, pelaku datang dengan raut kebingungan," cerita Iptu Sampir, Jumat (26/4).
Pelaku mengaku juga berusaha untuk mengakhiri hidupnya dengan cara meminum cairan obat pembasmi rumput dicampur racun tikus. Hal itu dilakukan setelah melihat istrinya tewas.
Namun upaya itu tak berhasil. Dia malah menderita mual dan muntah. Sehingga, dia memutuskan untuk menginap di Mapolsek.
"Pelaku ini juga mengalami mual dan muntah serta meminta izin menginap di sekitar mapolsek. Saat itu pelaku tidak memberikan keterangan apapun," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan pelaku, anggota Polsek Grabagan berkoordinasi dengan perangkat desa mengecek kondisi korban di rumahnya.
Setelah di cek ternyata kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di kamar tidur dengan luka lebam bagian kepala.
Petugas melakukan identifikasi, olah TKP dan membawa jasad korban dibawa ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk kepentingan autopsi. Petugas masih melaksanakan penyelidikan guna mendalami motif pembunuhan tersebut.
"Ketika pertama kali dicek, posisi korban terlentang diatas kasur terbungkus selimut warna biru. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka lebam di kepala korban," pungkasnya.
Sebelum peristiwa itu terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok. Namun apa yang dipersoalkan, tidak ada yang tahu.
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaSementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaIdentitas pelaku didapat setelah petugas mengecek tangkapan layar dari CCTV di sekitar TKP penemuan jasad RN.
Baca SelengkapnyaPetugas penjagaan di Rumah Dinas (Rumdin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan diserang seorang pria.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKebakaran tersebut diduga lantaran adanya ledakan kompresor dari dalam ruko.
Baca Selengkapnya