Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Terbungkus Plastik di TPU Sukoharjo, Korban Dicekik, Dipukul Batu hingga Diinjak
Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Polisi mengungkap tiga pelaku pembunuhan terhadap S (22) yang ditemukan dekat sebuah pemakaman umum dalam kondisi terbungkus plastik di Kabupaten Sukoharjo.
Sebelum dibunuh leher S sempat dijerat oleh pelaku.
Korban yang melawan dipukul hingga tewas.
merdeka.com
Terkait motif, pelaku ingin menguasai harta korban.
Sebab, pada waktu itu pelaku mengincar korban yang saat itu mendapat uang THR jelang lebaran.
"Motif pelaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku," kata Irjen Lutfi.
Terungkapnya penemuan jasad wanita diduga korban pembunuhan bermula ketika ada seorang warga yang sedang melintas curiga mendapati bau menyengat.
Warga tersebut kemudian menelusuri keberadaan bau tersebut dan melihat ada mayat yang tergeletak di sebuah pemakaman umum dalam kondisi terbungkus plastik di Kabupaten Sukoharjo pada 14 April 2024.
"Dapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap," ujarnya.
Pelaku RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan.
Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama dua orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.
Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang berhasil menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024. Mereka diantaranya pelaku utama DP (22), RMS (21) dan GS (29).
Dari pengungkapan kasus, petugas menyita barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.
"Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Korban inisial S (50) ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kontrakannya.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaMalang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca SelengkapnyaKasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim
Baca SelengkapnyaKetika dicari oleh keluarga, R sudah tidak ditemukan keberadaannya.
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca SelengkapnyaPuluhan mahasiswa tersebut sudah kembali ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca Selengkapnya