Kronologi operasi KPK terkait dugaan suap impor daging
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPR berinisial LHI yang diduga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq terlibat dugaan suap kasus daging impor dengan PT Indoguna Utama (PT UI). KPK mengaku sudah memiliki dua alat bukti cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, KPK menerima informasi akan ada serah terima uang (suap) kepada Luthfi Hasan berkaitan dengan impor daging.
"Selasa pagi tim membuntuti AF. Kita peroleh informasi ada serah terima uang di kantor PT IU (Indoguna Utama). Di PT IU, saat itu sudah ada JE dan AAE (Direktur PT IU). Kemudian uang diterima AF," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).
Kemudian, setelah bertemu AAE dan JE di PT IU, Ahmad kemudian pergi ke Hotel Le Meridien. Dia akan bertemu seseorang di tempat itu. JE dan AAE pun meninggalkan kantor PT Indoguna Utama.
"Setelah uang ada di AF, kita tangkap pukul 20.20 WIB di hotel. AF ditangkap bersama seorang perempuan muda berinisial M saat keluar hotel. Kita tangkap juga sopir AF," lanjut Johan.
Tidak lama kemudian, KPK menangkap AAE dan JE alias D, di rumah AAE di kawasan Taman Cakung. Keduanya ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Johan, dari hasil gelar perkara hari ini, disimpulkan KPK sudah menemukan dua alat bukti cukup dugaan suap dilakukan oleh JE dan AAE kepada AF.
"Kemudian kita temukan 2 alat bukti cukup yang berkaitan dengan anggota DPR dengan inisial LHI," ucap Johan.
Dari gelar perkara hari ini juga, KPK menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi berupa suap, berkaitan dengan proses impor daging. Dari ekspose, AAE dan JE sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..
KPK juga menemukan AF dan LHI diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 1 dan 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..
"Barang bukti yang disita uang Rp 1 miliar, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Uang ini ditemukan di mobil AF. Diduga uang ini akan dipakai buat menyuap LHI," kata Johan.
KPK juga menyita sejumlah buku tabungan, dan beberapa dokumen di kantong plastik hitam di jok belakang mobil AF. Sampai saat ini, penyidik KPK masih memeriksa AF, JE, AAE, dan M. KPK berjanji bakal mengirim surat pencegahan terhadap LHI dalam 1x24 jam.
Ini pernyataan lengkap Luthfi Hasan Ishaaq sebelum dijemput KPKMungkinkah PKS akan pecat presidennya sendiri?Penonaktifan Presiden PKS Luthfi Hasan tunggu majelis suroKPK geledah 4 tempat terkait kasus suap daging impor
Maharani, mahasiswi cantik yang ditahan KPK akhirnya dibebaskan
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KKB Tembak Polisi dan Warga di Lapangan Terbang Paniai, Berikut Kronologi Lengkapnya
Kedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang
Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaKronologi Odong-Odong Tertabrak Truk Trailer Saat Menyeberang di Jalur Pantura Batang, 13 Penumpang Terluka
Hingga saat ini polisi masih meminta keterangan saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya