Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi

Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan Naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR pada Rabu 6 Juli 2022. Dalam RKUHP tersebut pemerintah memutuskan tetap memasukkan pasal penghinaan presiden.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan dalam draf final RKHUP juga turut diatur terkait kritik kepada presiden dan wakil presiden. Juga menyertakan penjelasan kritik guna membedakan antara penghinaan dan kritik.

Pasal 218 RKUHP berbunyi (1) setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Kritik bersifat konstruktif

Namun, pemerintah mendefinisikan apa yang dimaksud kritik untuk kepentingan umum itu. Misalnya kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden. Harus disertai dengan pertimbangan baik buruk kebijakannya.

"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut," kata Eddy menjelaskan definisi.

Kritik bagi pemerintah sebisa mungkin konstruktif dan memberikan alternatif solusi, atau kritik itu harus dengan cara objektif.

"Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif," jelas Eddy.

"Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat," lanjutnya.

Kritik yang ditujukan kepada presiden dan wakil presiden juga tidak bermuatan merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi.

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres," jelas Eddy.

Bungkam publik dalam menyampaikan pendapat

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Sumatera Barat, Feri Amsari menilai penambahan penjelasan mengenai kritik dalam pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf final RKUHP malah akan membingungkan publik.

Sebab, secara konstitusional hak publik akan dilindungi untuk menyampaikan pendapat lisan dan tulisan terhadap presiden dan wakil presiden tanpa perlu merasa khawatir akan dipidana terkait aturan tersebut.

"Tetapi pemerintah melihatnya berbeda bahwa adakalanya kritik itu dalam rangka menghina presiden dan atau wakil presiden agar tidak terlihat terlalu dzalim terhadap publik yang memiliki hak konstitusional. Dicari-carilah alasan untuk kemudian membuka ruang tetapi malah membingungkan publik misal dengan mengatakan boleh saja mengkritik tapi harus ada solusinya," kata Feri saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/7).

Menurut dia, penambahan definisi kritik dengan menyertakan solusi itu tidak masuk akal. Sebab, mencari solusi atas setiap permasalahan merupakan tanggung jawab presiden dan wakil presiden.

Feri mencontohkan, saat presiden mengeluarkan kebijakan soal utang pada luar negeri dan publik mengkritik akan kebijakan tersebut hal itu tidak mungkin.

"Jadi bagi saya itu alasan-alasan saja yang dibuat untuk kemudian mencoba menutup akses publik menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusional," ucapnya.

Dianggap pasal kolonial

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam draf final RKUHP mempersempit makna kritik dan ruang publik untuk menyampaikan pendapat.

Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum menilai seharusnya, ketika masyarakat menyampaikan kritik, pemerintah mendengarkan lalu dipertimbangkan pendapatnya.

"Kalau kemudian kritiknya dibatasi seperti itu, artinya kemudian pemerintah tidak mau menjalankan tugasnya sebagai pengurus negara, sebagai pemangku kewajiban untuk memenuhi HAM," kata Citra, saat dihubungi, Jumat (8/7).

Citra menjelaskan, kritik terhadap kinerja atau kebijakan pemerintah seharusnya tidak dibatasi. Sebab hal itu dijamin juga oleh pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

Ia juga menilai pasal tersebut cenderung diskriminatif. Pasalnya, tidak semua warga bisa membuat kertas kebijakan sebagai tawaran solusi ketika mengkritik.

"Kritik itu seharusnya dimaknai bukan hanya bagi orang orang yang punya privillage memahami isi regulasi, struktur sistematika regulasi, orang orang yang kemudian bisa membuat kertas kebijakan," paparnya.

Terlebih, permasalahan atau keluhan banyak terjadi pada lingkup masyarakat dengan ekonomi rendah. Dengan begitu, menurutnya normal jika banyak dari mereka yang melontarkan kritik.

Citra juga berpandangan pasal tersebut bersifat over kriminalisasi. Menurut dia, tidak seharusnya orang yang melontarkan kritik bisa dipidana. Pasal tersebut juga sudah tidak relevan lagi. Sebab, pasal penghinaan itu merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Dalam konteks itu, pasal penghinaan ditujukan kepada raja atau ratu, bukan presiden. Karena, sistem pemerintahan Belanda adalah monarki.

"Over kriminalisasi dan juga pasal kolonial itu dibuat untuk melindungi ratu belanda sebetulnya konteksnya monarki," imbuhnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Dulu AHY Kritik IKN Sita Anggaran Negara, Usai Jadi Menteri Puja Puji
Dulu AHY Kritik IKN Sita Anggaran Negara, Usai Jadi Menteri Puja Puji

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir
Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir

Arief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Hasto Kritik Jokowi, dari Karir Keluarga hingga Pembagian Bansos
Hasto Kritik Jokowi, dari Karir Keluarga hingga Pembagian Bansos

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melontarkan kritik keras kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.

Baca Selengkapnya