KPU Tak Berkewajiban Publikasi Status Caleg yang Mantan Terpidana
KPU telah menetapkan 9.917 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI dan 668 orang masuk pada DCT untuk DPD RI.
Semua yang masuk DCT sudah memenuhi persyaratan.
KPU Tak Berkewajiban Publikasi Status Caleg yang Mantan Terpidana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut pihaknya tak memiliki kewajiban menampilkan status hukum para peserta Pemilu 2024 mendatang. Hasyim menyebut status hukum tak ditampilkan dalam surat suara Pemilu 2024.
"Tidak ada kewajiban KPU untuk mempublikasikan status hukum seseorang, termasuk mantan terpidana," ujar Hasyim di gedung KPU, Selasa (7/11).
merdeka.com
Hasyim menyebut, semua yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) sudah memenuhi persyaratan maju sebagai calon legislatir maupun senator.
"Jadi semua yang sudah ditetapkan KPU di semua tingkatan baik KPU pusat, kabuapaten/kota masuk dalam DCT, berarti yang bersangkutan memenuhi syarat," kata Hasyim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan, tidak ada tanda khusus dalam surat suara terkait dengan mantan narapidana yang ikut Pemilu 2024. Diketahui, KPU telah menetapkan 9.917 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI dan 668 orang masuk pada DCT untuk DPD RI.
"Enggak (diberikan tanda khusus). Bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, itu di UU juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
"Tapi kan informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan ke teman-teman media, supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," sambungnya.
Berikut sejumlah eks napi korupsi maju jadi caleg DPR RI di Pemilu 2024:
1. Susno Duadji
Susno tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Ia terbukti memerintahkan pemotongan dan pengamanan dana kampanye Jawa Barat dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.
2. Rahudman Harahap
Dua mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rahudman Harahap dan Abdillah maju sebagai caleg DPR. Keduanya pernah terjerat kasus korupsi.
Pada Agustus 2016, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta membebaskan Rahudman. Jaksa yang tak terima dengan keputusan PN Tipikor Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kubu Rahudman lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. Rahudman dibebaskan pada Mei 2021.
3. Abdillah
Wali Kota Medan sejak tahun 2000 hingga 2008, Abdillah juga maju sebagai caleg DPR RI di Pemilu 2024. Sama seperti Rahudman, Abdillah maju sebagai caleg untuk Dapil Sumatera Utara I.
Abdillah dihentikan dari jabatannya setelah hampir setengah tahun menjadi Wali Kota Medan akibat tuduhan korupsi.
Akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp12 miliar. Ia divonis 5 tahun penjara dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan.