KPU ragukan saksi ahli IT Prabowo-Hatta di DKPP
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Majelis sidang mendengarkan saksi ahli IT, Fakhrurrozy. Saksi ahli ini dihadirkan oleh kubu Prabowo - Hatta.
Fakhrurrozy menjelaskan seputar formulir C1 berhologram dari KPU yang digunakan untuk rekapitulasi penghitungan suara di TPS. Dia menilai formulir tersebut sangat rentan direkayasa karena mungkin bisa dicopot.
Mendengar pernyataan tersebut, Komisioner KPU, Arief Budiman, melontarkan pernyataan bila dirinya meragukan kesaksian ahli dari pihak yang bersangkutan. "Anda saksi ahli? Kalau mengatakan mungkin, berarti keahlian Anda diragukan," kata Arief dalam sidang DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (15/8).
Kemudian saksi ahli kubu Prabowo - Hatta meminta majelis hakim untuk memutarkan video yang berisi dialog antara anggota KPU tentang hologram C1.
Komisioner KPU Arief kembali bertanya kapan mengambil video rekaman perbincangan dirinya di salah satu stasiun televisi tersebut. "Kapan Anda mengambil video tersebut?," tanya Arief.
"Februari," jawab Fakhrurrozy.
"Apakah saat pileg atau pilpres?," lanjut Arief.
"Pileg," timpal Fakhrurrozy lagi.
"Sekarang kami sedang bahas pilpres," cetus Arief.
Usai berdialog tersebut, Arief mengatakan pada Majelis Hakim DKPP bahwa Fakhrurrozy sebetulnya belum memahami proses rekapitulasi dan scanning yang dilakukan KPU dalam Pilpres 2014. Sebab, ketika ditanya seputar pemilu, dia kurang paham.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaDebat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPDIP memberikan catatan terhadap proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya