KPK: Vonis Djoko Susilo jauh dari tuntutan jaksa
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai vonis Irjen Pol Djoko Susilo belum mencerminkan rasa keadilan rakyat. Mantan Kakorlantas Polri itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara.
"Kalau melihat dari tuntutan kami kan 18 tahun penjara. Disparitas antara angka 18 dan 10 itu sepertiganya ada gak? Memang ada. Namun, saya tidak melihat dari sepertiganya itu," katanya di Semarang, Selasa (3/9).
Menurut Busyro, vonis yang diberikan terhadap terpidana korupsi simulator SIM dan pencucian uang itu masih jauh dari tuntutan Jaksa KPK yaitu 18 tahun penjara. "Saya melihatnya (vonis) masih jauh. Bukan dari jumlah angkanya, namun makna di balik angka. Hukum itu persoalan makna, value, rasa. Tidak bisa selalu diangkakan," ujarnya.
Karena itu, Busyro menilai vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Djoko Susilo itu tidak responsif dan tidak mencerminkan rasa keadilan rakyat.
Ditanya kemungkinan KPK akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Gubernur Akpol Semarang itu, ia mengatakan akan dibicarakan dengan pimpinan KPK lain karena keputusan harus secara kolegial. "Saya secara pribadi, atas nama rasa keadilan rakyat atau masyarakat, putusan seperti itu sangat penting untuk dibanding karena belum mencerminkan rasa keadilan rakyat," kata Busyro.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko. Aset-aset Djoko juga dirampas untuk negara, kecuali tiga, yakni tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih, Tanjung Barat atas nama Mahdiana, mobil Toyota Avanza silber atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw, dan satu mobil Toyota Avanza atas nama Muhammad Abidin.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apakah PKS memilih menjadi oposisi atau koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya