KPK tegaskan berhak usut aset Djoko yang didapat sebelum 2010
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pihaknya mempunyai kewenangan mengusut aset kekayaan Djoko Susilo yang diperoleh sebelum tahun 2010. Sebab, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibentuk pada tahun 2002, yakni UU Nomor 15 Tahun 2002, meski saat itu KPK belum dibentuk.
"KPK berwenang mengusut ini. Misalnya DS tindak pidana pencucian uangnya dilakukan tahun 1990, KPK tidak bisa mengusut karena saat itu belum ada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang kan baru ada 2002," kata Johan di kantor KPK, Selasa (23/4).
Johan mengatakan, memang KPK dibentuk pada 2004. Namun hal itu tidak menjadi masalah lantaran merujuk pada asas legalitas dalam hukum, yakni di mana seseorang bisa diusut tindak pidananya jika sudah ada undang-undang yang mengatur. Sebaliknya, jika belum ada undang-undang yang mengatur, maka penegak hukum tidak boleh mengusut kasus tersebut.
"KPK tidak berhak kalau misalnya TPPU dilakukan 2002 ke bawah, sebelum ada UU-nya, TPPU kan ada UU-nya," tegas Johan.
Diketahui, UU TPPU pertama kali keluar UU No.15 tahun 2002. Kemudian UU itu diperbaharui menjadi UU No. 8 tahun 2010. "Di dalam UU TPPU, penegak hukum yang di sini maksudnya KPK, boleh mencurigai kalau harta itu diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi," ujar Johan.
Johan menambahkan penegak hukum boleh patut menduga kepada seseorang yang memiliki aset dari perolehan korupsi. KPK diberi kewenangan itu untuk mengusutnya.
Dalam dakwaan, KPK mengusut perolehan harta DS sebelum tahun 2010. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu didakwa salah satunya melakukan pencucian uang (TPPU) senilai Rp 53 miliar selama tahun 2003 hingga 2010. Penyidik KPK mendakwa Djoko telah melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No.15/2002.
Berdasarkan dakwaan jaksa, gaji Djoko selama tahun 2004 sebesar Rp 12 juta. Di tahun 2005 Rp 40 juta, tahun 2006 Rp 46 juta, tahun 2007 Rp 59 juta, tahun 2008 Rp 53 juta dan Rp 14 juta, tahun 2009 Rp 87 juta dan tahun 2010 Rp 93 juta.
Sementara berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tercatat harta Djoko di tahun 2010, harta Djoko yang berasal dari profesi atau keahliannya adalah 240 juta. Sementara dari hasil bisnis jual beli perhiasan dan properti Rp 960 juta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya