KPK Tanggapi Keluhan Rommy soal Dispenser: Jangan Korupsi Kalau Tak Mau Ditahan
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy mengeluh soal wadah air minum atau dispenser yang dinilai kurang bersih di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi itu, lembaga antirasuah hanya mengingatkan, hidup dalam tahanan pasti tidak nyaman.
"Jika berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan tentu tidak akan pernah bisa. Karena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (24/5).
"Oleh karena itu, justru KPK mengimbau pada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi agar tidak perlu diproses sebagai tersangka, dilakukan penahanan, hingga proses hukum lanjutan sebagai narapidana korupsi jika divonis bersalah di pengadilan," lanjutnya.
Febri menegaskan, KPK sangat memperhatikan kesehatan para tahanan korupsi di rutan. Perlengkapan, fasilitas, makanan, hingga keamanan dan kebersihan sudah sesuai dengan standar yang diatur Kemenkumham.
"Untuk dispenser tadi saya sudah cek, ada dua unit yang disediakan untuk rutan pria di ruang bersama. Selain dalam keadaan bersih dan diganti jika sudah habis, jumlah dua unit kami nilai cukup jika dibanding jumlah tahanan di rutan pria," jelas Febri.
Rommy menyampaikan beragam keluhan ke KPK terkait rutan. Selain soal air, dia juga mengungkit terkait kondisi rutan yang panas, permasalahan kipas angin, presisi ventilasi udara, dan lainnya.
"Jika memang ada tahanan yang mengeluh sakit, bahkan KPK sudah menyediakan dokter yg bertugas di KPK. Tersangka RMY bahkan telah pernah mendapatkan pembantaran ke rumah sakit lebih dari 1 bulan karena memang demikian menurut penilaian dokter," kata Febri.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya