KPK siap pakai audit Hambalang II sebagai pedoman penyidikan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menyatakan tidak masalah jika laporan hasil audit investigasi tahap II proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan belum mencantumkan kepastian kerugian keuangan negara. Menurut dia, apapun hasil dari laporan itu tetap berguna untuk mengusut tuntas proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
"Apapun dari hasil audit dalam kasus Hambalang akan kita dalami, akan kita tindaklanjuti. Jadi tidak usah khawatir. Kalau misalnya dalam laporan ini ada hal-hal yang cukup memberi ruang bagi KPK untuk mendalami, akan kita dalami," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
Menurut Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam pemeriksaan investigatif belum ada penetapan kerugian keuangan negara. "Tapi untuk perhitungan kerugian negara, indikasi hilang ganti menjadi kerugian negara. Ini yang akan kami finalisasi dengan KPK dan BPK," kata Hadi usai menyerahkan secara simbolis hasil audit tahap II Hambalang.
Menurut Hadi, dari penghitungan perkiraan kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp 471,707 miliar, dikurangi Rp 8 miliar yang masih tersimpan di kontraktor Kerja Sama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya belumlah final. "Bisa sama, bisa bertambah, dan bisa berkurang," jawab Hadi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnya