Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut status ganda penyidik tak perlu dibahas di sidang praperadilan Setnov

KPK sebut status ganda penyidik tak perlu dibahas di sidang praperadilan Setnov Ruang sidang praperadilan Setnov di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Kuasa hukum Setya Novanto mempersoalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus ganda yakni anggota polisi dan penyidik KPK. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto dalam permohonan di sidang praperadilan itu bukan hal yang harus dibahas dalam sidang. Hal itu seharusnya dibahas dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski begitu dia memberi penjelasan bahwa keputusan pengangkatan anggota aktif kepolisian berdasarkan keputusan pimpinan KPK tentang pengangkatan pegawai negeri yang dipekerjakan menjadi pegawai KPK.

"Memenuhi unsur-unsur kebutuhan tata usaha negara (ranah Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Setiadi saat membacakan tanggapan permohonan pihak Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Terkait keabsahan penyidikan yang dilakukan KPK, Setiadi juga menegaskan bahwa itu juga bukan ranah dari sidang praperadilan. Karena ranah dari praperadilan hanyalah memeriksa keabsahan penetapan tersangka, dan sah atau tidaknya penyitaan dan penggeledahan.

"Sah dan tidak sahnya penyidikan bukan merupakan objek Hakim praperadilan tetapi objek dari Hakim Tata Usaha Negara," ungkapnya.

"Bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang sah tidak sahnya penetapan tersangka hanya melihat formil yaitu, apakah ada paling sedikit 3 alat bukti yang sah dan tidak memakai materi sidang praperadilan, sah tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang dipimpin oleh Hakim tunggal," ucapnya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR sekaligus ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto, Amrul Khair Rusin mengatakan, penyidikan terhadap kasus kliennya tidak sah. Karena beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus ganda, yaitu menjabat sebagai anggota Polri dan lembaga antirasuah.

"Status ganda anggota KPK masih aktif Polri, bahwa yang bisa dianggap penyidik adalah orang yang diberhentikan sementara dari Kejaksaan dan Polisi sebagaimana menjadi pegawai KPK," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/9).

Sementara itu, tim kuasa hukum Novanto lainnya, Agus Trianto, juga mengungkapkan, rangkaian fakta-fakta ketidaklayakan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di sidang praperadilan yang dilangsungkan pada hari Rabu (20/9) lalu. Salah satu yang dia perkarakan adalah Novanto ditetapkan sebagai tersangka yang tidak melalui proses penyidikan.

"Dalam kasus ini termohon telah salah dan keliru dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru setelah itu terlebih dahulu dan baru Setelah itu dilakukan penyidikan," tutupnya.

Baca juga:Kuasa hukum Setya Novanto sebut ada penyidik KPK dwi keanggotaanJurus kuasa hukum lepaskan Setya Novanto dari skandal korupsi e-KTPAntisipasi bentrok pendukung Novanto dan KPK, PN Jaksel diperketatKPK sebut materi tuntutan Setnov keluar dari ranah praperadilanDi praperadilan, KPK beberkan bukti peran Setya Novanto di kasus e-KTPSidang praperadilan selanjutnya, kubu Setya Novanto hadirkan 3 saksi ahli (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP