KPK jebloskan Rustam Pakaya ke Rutan Cipinang
Merdeka.com - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya ditahan KPK. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007 itu ditahan di Rutan Cipinang.
"Penyidik KPK menahan RSP, mantan kepala pusat penanggulangan krisis selaku kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen," ujar juru bicara KPK Johan Budi melalui siaran persnya kepada wartawan, Jumat (20/4).
Menurut Johan, akibat perbuatan Rustam negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 miliar. "Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," kata Johan.
Rustam yang selesai diperiksa pukul 17.32 WIB menolak berkomentar banyak soal penahanannya. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke KPK.
"Itu ranah hukum, lawyer saja, saya tidak punya otoritas untuk merevisi," katanya sebelum naik ke dalam mobil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rustam diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan. Dalam proyek tersebut, Rustam bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Rustam sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya