KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Agenda sidang mendengarkan jawaban KPK terkait gugatan praperadilan dilayangkan Syahrul Yasin Limpo.
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan semua dalil dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar dan tidak berdasar. Majelis hakim diminta mengabulkan eksepsi diajukan KPK selaku termohon.
"Oleh karena itu selanjutnya termohon memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan, yakni menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan obscuur libel," kata salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.
KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Iskandar.
KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan mengikat.
KPK menyatakan telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," ujar Iskandar.
KPK juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK/121/DIK00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK/ 122/DIK 00/0 1 /09/2023 tanggal 26 September 2023 diterbitkan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan dilanjutkan pada Rabu (8/11) besok. Agenda sidang pengumpulan surat-surat dari pemohon dan termohon. Adapun lusa nanti akan diadakan sidang kembali dengan mendatangkan dua ahli dari KPK dan satu saksi ahli dari pihak kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.
Kubu Syahrul Yasin Limpo sebelumnya mengajukan empat poin tuntutan terkait pengajuan gugagatn praperadilan. Poin pertama adalah permohonan untuk mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata pengacara Syahrul Yasin Limpo, Dodi Abdul Kadir saat sidang gugatan praperadilan digelar Senin (6/11).
Dalam permohonan yang dibacakan kuasa hukum, Syahrul Yasin Limpo menyebut penetapan tersangka dilakukan KPK melanggar ketentuan. Syahrul Yasin Limpo belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka.
Lalu, poin ketiga dan keempat yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan Syahrul Yasin Limpo tidak dapat dianggap sebagai tersangka secara hukum.
"Atau apabila yang terhormat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Dodi.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpanya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Syahrul Yasin Limpo meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto, Rabu (11/10).
Syahrul Yasin Limpo telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo bersama dua rekannya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.