KPK Geledah 2 Kantor Swasta, Sita Dokumen Terkait Korupsi eks Mensos Juliari
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor pihak swasta di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Kamis, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Adapun lokasi penggeledahan bertempat di dua kantor perusahaan swasta yang terletak di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Berdasarkan informasi, dua kantor swasta yang digeledah yakni PT Indoguardika Vendos Abadi lantai 21 Tower Alamanda TB Simatupang. Perusahaan tersebut diduga berafiliasi dengan orang kepercayaan legislator PDIP Ihsan Yunus, yakni Agustri Yogasmana alias Yogas.
Satu kantor swasta lagi yakni CV Bahtera Assa di Bekasi. Perusahaan ini disebut berafiliasi dengan Kukuh Ary Wibowo, salah staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Ali mengatakan, dalam penggeledahan dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait dengan kasus.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan verifikasi mendalam untuk dilakukan penyitaan," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10.000 perpaket sembako dengan harga Rp300.000. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10.000. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnya