KPK dukung program S2 khusus koruptor dihentikan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ide Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan segera mencabut penyelenggaraan program pendidikan Strata II (S2) di Lembaga Pemasyarakatan khusus koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan kebijakan pendahulu Yasonna, Amir Syamsuddin, buat memberikan kuliah tingkat lanjut itu memang mesti dikaji kembali.
Adnan secara tersirat memang menolak ide itu sejak lama. Meski demikian, dia menyatakan buat mengikuti kuliah S2 di penjara adalah hak narapidana dan memang diatur dalam undang-undang.
"Kalau pada akhirnya hanya akan membuat mereka lebih merasa tidak bersalah, saya rasa sesuatu yang harus dikaji ulang," tulis Adnan melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (5/12).
Adnan mengatakan, ide awal memberikan fasilitas kuliah tingkat S2 adalah buat memperbaiki perilaku pelanggar hukum supaya tidak mengulang perbuatannya di kemudian hari. Tetapi, dia juga pesimis apakah hal itu akan berhasil.
"Harus dibuat studi, sejauh mana kuliah itu akan berdampak pada pemberantasan korupsi," sambung Adnan.
Yasonna merasa program itu mubazir karena rata-rata koruptor sudah bisa mengenyam pendidikan tinggi minimal Strata 1 (S1). Sebab menurut dia, saat keluar penjara kehidupan para koruptor juga sudah tertata. Berbeda halnya dengan napi tindak pidana lain.
Yasonna mengatakan, saat ini dia lebih memprioritaskan supaya narapidana lain di luar tindak pidana narkoba, pembunuhan, dan pemerkosaan bisa mencicipi program pendidikan S1 di dalam penjara. Sebab menurut dia, hal itu sudah menjadi hak bagi narapidana dan termaktub dalam undang-undang pemasyarakatan.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya