KPK Disarankan TGUPP DKI Periksa FEO Terkait Pembiayaan Formula E
Merdeka.com - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Formula E Operations (FEO). Pemeriksaan terhadap FEO dilakukan untuk mendalami kelebihan biaya dalam pelaksanaan ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.
"Nanti kita juga membuka peluang kepada teman-teman di KPK, ngomong langsung dengan organizing comitte-nya," ujar anggota TGUPP DKI Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Senin, 29 November 2021.
Pembayaran oleh DKI Jakarta untuk ajang Formula E ini lebih besar ketimbang negara lain. DKI membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap itu. Sementara negara lain hanya mengeluarkan Rp1,7 miliar sampai Rp17 miliar.
Menurut Bambang, yang bisa menjelaskan detail soal kelebihan biaya ajang tersebut di DKI Jakarta yakni Chief Championship FEO Alberto Longo. Menurutnya, Alberto yang memiliki kewenangan dan kapasitas menjelaskan alasan DKI diberi tarif lebih mahal ketimbang negara lain.
"Itu (biaya mahal) yang sebenarnya bisa jawab Alberto, nanti dia akan jelasin itu. Sebenarnya Alberto sudah menjelaskan, cuma kan ini bukan untuk konsumsi publik, kita enggak punya otoritas untuk menjelaskan itu," kata Bambang.
Bambang menyatakan siap menjembatani KPK jika ingin mendalami hal tersebut langsung kepada FEO. Menurut mantan Wakil Ketua KPK itu, pihak FEO sudah bersedia jika harus diperiksa tim penyelidik lembaga antirasuah.
"Jadi, kalau teman-teman KPK mau ketemu dengan Alberto, mau melakukan konfirmasi macam-macam, silakan. Jadi Alberto-nya juga sudah setuju, ya," kata Bambang.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali menyerahkan dokumen tambahan terkait penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami datang untuk menyampaikan dokumen tambahan atas permintaan KPK," kata Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Widi yang juga Direktur Pelaksana Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix menambahkan, kedatangannya merupakan kelanjutan dari kunjungan sebelumnya dengan membawa dokumen setebal 600 halaman untuk KPK.
"Kami juga manfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi dengan bapak-ibu di KPK, terkait pelaksanaan GCG (good corporate governance)," katanya.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaYusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaArifin juga angkat suara terkait wacana Kementerian Perindustrian yang akan membatasi penggunaan kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis LFP.
Baca Selengkapnya