KPK dan Polda Metro Jaya Batal Bertemu Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Surat itu telah dilayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke KPK pada 11 Oktober lalu.
KPK dan Polda Metro Jaya Batal Bertemu Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya dalam pengusutan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri. Keduanya direncanakan akan bertemu untuk membahas hal tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut seharusnya pertemuan itu berlangsung pada hari ini namun batal. Dia mengungkapkan pembatalan itu dari pihak Polda Metro karena telah ada agenda lain.
"Sebelumnya ada surat koordinasi dan supervisi dari polda, kami tindak lanjuti itu, kami seharusnya mengundang penyidik polda hadir hari ini, hari Jumat jam 9. Tapi ada surat, tidak bisa," ucap Ali di gedung merah putih KPK, Jumat (10/11).
Ali menyebut pertemuan KPK dan Polda Metro dijadwalkan ulang di gedung KPK. Hanya saja, dia enggan merinci kapan pertemuan itu akan berlangsung.
"Maka akan dilakukan penjadwalan ulang. Berikutnya tempat melakukan koordinasi tersebut ada di gedung merah putih KPK, sebagai pihak yang mengundang proses koordinasi," terang dia.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pertemuan dengan KPK membahas kasus kasus Firli bakal dilakukan pekan depan.
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November,"
kata dia.
merdeka.com
Surat itu telah dilayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke KPK pada 11 Oktober lalu. Dilanjutkan, Polda Metro Jaya yang juga bersurat ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK pada 18 Oktober.
Isi surat itu meminta agar Dewas turut mau membantu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Didik Agung Widjanarko dalam rangka pelaksanaan supervisi.
"Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas, artinya tadi, tujuan proses penyidikan ini agar efisien, efektivitas dalam langkah-langkah proses penyidikan,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
merdeka.com