KPK Cegah Eks Komisaris Bank Century Robert Tantular ke Luar Negeri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK, kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Febri mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pelarangan Robert Tantular ke luar negeri. Menurut dia, KPK memiliki wewenang melarang seseorang bepergian ke luar negeri baik di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Pencegahan ini dilakukan, karena KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan," ucapnya.
Febri menuturkan pihaknya sudah memeriksa 40 saksi dalam proses penyelidikan kasus skandal Bank Century. Saat ini, proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung.
"Karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan, ada sekitar 40 orang yang sudah dimintakan keterangan. Karena kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," jelasnya.
Robert Tantular saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman sekitar 10 tahun penjara. Dia divonis 21 tahun hukuman penjara terkait kasus perbankan dan pencucian uang.
KPK sendiri menyebut sudah ada kemajuan yang signifikan dalam penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century. Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaUang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaRudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya