KPK bantah jemput OC Kaligis tanpa surat penahanan
Merdeka.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan proses penahanan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sudah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan untuk menanggapi tudingan kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, bahwa lembaga antirasuah itu bersikap sewenang-wenang.
Priharsa mengatakan penyidik KPK telah mengantongi surat penahanan saat melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/7).
"Saat penjemputan tidak benar kalau tidak menunjukkan surat, padahal sudah ditunjukkan sebelum penahan," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7).
Soal pihak kuasa hukum dan keluarga belum diizinkan menjenguk Kaligis, itu lantaran tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu masih dalam proses adaptasi dan masa pengenalan lingkungan (Mapeling) rumah tahanan.
"Nggak boleh, kan sedang Mapeling itu," kata dia.
Selain Mapeling, kata dia, hal lain yang membuat izin jenguk dari ayah artis Velove Vexia itu belum terwujud, lantaran pihak Rutan Guntur, tempat OC Kaligis ditahan, belum memiliki daftar izin berkunjung yang diperoleh dari penyidik.
Priharsa mengungkapkan pihak OC Kaligis sebelumnya tidak memberikan kepastian kuasa hukum yang akan membela lelaki berusia 73 tahun itu. "Nggak ada kepastian pengacaranya siapa, dalam pemeriksaan awal ada 2 kuasa hukum salah satunya Afrian Bondjol," tambahnya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput dan memeriksa OC Kaligis. Penyidik pun menetapkan pengacara senior itu menjadi tersangka. Diperiksa selama sekitar lima jam, OC Kaligis akhirnya resmi ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaAjang menyadari bahwa gengsi tidak akan membuatnya sukses.
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya