Kotak suara dibawa lari orang, pencoblosan di Puncak Jaya ditunda
Merdeka.com - Gara-gara kotak suara berisi surat suara dibawa lari orang tak dikenal, pemungutan suara di dua TPS di Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, terpaksa ditunda.
Wakapolda Papua Brigjen Pol Agus Riyanto kepada Antara mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU dan panwas setempat berkoordinasi.
Dua TPS itu yakni TPS 1 dan 2 di Muliambut, Distrik Mulia, yang akan digelar pemungutan suara ulang.
"Pemungutan suara akan dilaksanakan Kamis (16/2)," kata Agus Riyanto yang mengaku hingga kini masih berada di Mulia untuk memantau pelaksanaan pencoblosan.
Agus mengatakan dua kotak suara yang berisi surat suara yang sempat dibawa kabur, salah satunya sudah berhasil ditemukan namun isi surat suaranya berkurang dan tersisa 412 lembar atau hilang 44 lembar.
Sedangkan satu kotak suara lainnya berisi 599 surat suara sampai kini belum ditemukan. Sumber Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaCak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Baca SelengkapnyaSeseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya