Korupsi operasional, mantan anggota DPD Riau diadukan ke Kejati
Merdeka.com - Dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bantuan operasional terhadap Mantan anggota DPD RI Soemardi Taher, yang merugikan negara Rp 3.545.625.000. Terkait pembayaran Pos sewa kamar Mess Pemprov Riau di Slipi Jakarta.
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development Raja Adnan SH kepada merdeka.com Senin (8/9) mengatakan, adanya pelanggaran hukum tersebut, atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Soemardi Taher bekas anggota DPD RI priode 2004-2011 ini berdasarkan LPH BPK RI nomor: 13/S/XVIII.PEK/12/2009 tanggal 29 Desember 2009," ujar Raja Adnan.
Menurut Adnan, BPK RI menemukan kerugian negara pada Badan Penghubung Pemerintah Propinsi Riau tahun 2008 sebesar Rp 117.000.000.
"Namun Rp 45.625.000 dari pos sewa kamar Mess Pemprov Riau atas nama penyewa Soemardi Taher yang harus dibayarkan, namun sampai saat ini tidak dibayar, walaupun sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau untuk menagih uang sewa tersebut melalui surat pertama dan surat kedua," terang Raja Adnan.
Masih menurut Raja Adnan, Anggota DPD RI mendapat beberapa fasilitas gaji transportasi tunjangan pengobatan atau kesehatan, tunjangan pakaian dinas dan tunjangan perumahan.
"Jadi sangat ironis kalau Soemardi Taher tidak mau bayar sewa kamar di Mess Pemprov Riau di Jakarta," ketus Raja Adnan.
Raja Adnan menambahkan, Soemardi Taher mendapat bantuan operasional DPD RI Rp 700 juta pertahun, selama 5 tahun kepada Pemprov Riau berjumlah Rp 3,5 miliar.
"Seluruh biaya operasional anggota DPD RI dianggarkan dalam APBN, sementara masyarakat miskin untuk mendapatkan beras raskin saja susah mendapatkannya,"jelas Raja Adnan.
Oleh karena itu, lanjut Raja Adnan, maka kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diusut.
"Tadi pagi sudah kami laporkan ke Kejati Riau, yang diterima oleh pihak kejaksaan bernama Nofri, kamu harap kasus ini diusut sampai tuntas,"pungkas Adnan sambil menunjukkan surat tanda terima yang distempel Kejati Riau.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan MH saat dikonfirmasi mengatakan belum melihat laporan tersebut. "Nanti saya cek terlebih dahulu,"ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnya