Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan negara berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme. Tanggung jawab untuk korban terorisme itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
"Korban merupakan tanggung jawab negara," kata Hasto dalam siaran persnya yang diterima Antara, Rabu (10/7).
Hasto mengatakan pemenuhan hak-hak korban terorisme pascakejadian, menjadi penting. Khususnya perihal penanganan psikososial bagi korban. Karena itu, LPSK dan United Nation Development Program Resident Representative (UNDP) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu, dengan tema, definisi, pelaporan dan mekanisme penanganan korban terorisme.
"Psikososial penting untuk didiskusikan karena dalam pelaksanaannya, LPSK diharapkan mendapat dukungan dari kementerian/lembaga terkait," kata Hasto.
FGD itu diharapkan dapat membangun persepsi bersama bagi semua pihak, tentang korban terorisme serta bagaimana negara melalui kementerian/lembaga, termasuk pihak swasta dapat bersama-sama bersinergi mengemban tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya.
"Dari FGD ini diharapkan tercipta satu skema atau mekanisme di masing-masing kementerian/lembaga dalam penanganan korban terorisme," kata Hasto.
Perwakilan UNDP Christophe Bahuet mengatakan UNDP berkomitmen penuh mendukung implementasi rencana aksi nasional tentang penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, melalui proyek PROTECT.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk merapatkan barisan.
Baca SelengkapnyaBarantin memegang peran strategis perlindungan sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit, hewan, ikan, dan tumbuhan berbahaya.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Purn) Boy Rafli Amar dianugerahi tanda penghormatan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca Selengkapnya