Korban penganiayaan anggota Polres Demak mengadu ke LBH
Merdeka.com - Galih Yoga Pratama, korban dugaan penganiayaan anggota Polres Demak, Jawa Tengah Kamis (21/2) siang mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, di Jalan Permata Hijau Blok B No.18 Semarang Utara. Kedatangan mereka ini karena tak puas dengan proses hukum yang dilakukan Propam Polda Jateng. Pasalnya, sampai saat ini upaya pelaporan yang dilakukan oleh mereka tidak juga ditindaklanjuti.
Didampingi ayahnya Budiyanto, korban penganiayaan oknum polisi Galih Yoga Pratama dan Sukirman mendatangi kantor LBH Mawar Saron, sekitar pukul 11.00 WIB. Sebab, hingga kini, belum adanya titik terang dalam proses hukum terhadap kasus salah tangkap dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Demak.
"Saya kan hanya seorang pekerja buruh tani. Maka saya tidak tahu harus bagaimana lagi. Bagaimana pun juga saya selalu kepikiran anak Saya. Bagaimanapun saya tetap akan mencari keadilan," keluh Budiyanto.
Sementara itu, Guntur Perdamaian, selaku kuasa hukum korban, melihat banyak kejanggalan pada proses penyelidikan, termasuk tidak diberikannya surat bukti laporan oleh petugas yang merupakan bukti bahwa laporan korban diterima petugas. "Tadi Saya juga kaget, waktu Saya tahu bahwa bukti laporan itu tidak diserahkan kepada korban," kata Guntur.
Untuk selanjutnya, kasus ini akan dikawal oleh pihak LBH, termasuk melakukan koordinasi dengan unit terkait di Polda Jateng.
Seperti yang diberitakan merdeka.com sebelumnya, Galih Yoga Pratama (18) yang dituduh sebagai pembunuh ditangkap lalu dianiaya. Namun hal itu ternyata tidak terbukti. Galih saat itu berada di rumah temannya yang bernama Sukirman, Jumat (15/2), sekitar pukul 16.30 WIB.
Secara tiba-tiba datang lima polisi yang mengendarai mobil dan mengaku dari Polres Demak. Dirinya dan Sukirman langsung dimasukkan ke mobil oleh kelima polisi itu dan ditanyai di mana menyembunyikan celurit. Kemudian juga disuruh mengaku melakukan pembunuhan yang saya sendiri tidak tahu sama sekali.
Selama di dalam mobil, Galih mengaku dipukuli berkali-kali oleh anggota polisi yang berinisial T di bagian kepala, wajah serta pinggang. Dia pun terus dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Galih sempat mendatangi Mapolda Jateng di Jl. Pahlawan Kota Semarang untuk melapor namun sempat ditolak oleh petugas.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaLedakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaHal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaLedakan berasal dari sisa bahan peledak yang akan dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaLima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Baca Selengkapnya