Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan minta MK kaji mendalam soal pasal perkosaan

Komnas Perempuan minta MK kaji mendalam soal pasal perkosaan Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, perubahan Pasal 285 KUHP perlu dilakukan menyeluruh, bukan cuma mencabut frasa wanita yang bukan istrinya. Menurutnya, Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, harus dikaji lebih dalam.

"Ya perubahan Pasal 285 KUHP ini jika mau dirubah secara menyeluruh, jangan hanya sebagian saja," kata Azriana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Adapun bunyi Pasal 285 KUHP adalah barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji terlebih dahulu perluasan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Dengan demikian, maka kaum perempuan mendapatkan perlindungan.

"MK harus mengkaji perluasan Pasal 285 KUHP sehingga kaum perempuan tidak dirugikan nantinya," tegas Azriana.

Azriana menilai gugatan yang diajukan oleh guru besar IPB Bogor Euis Sunarti bersama kawan-kawannya tidak bisa membuktikan kerugian secara rinci. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga dianggap tidak memiliki kewenangan seperti legislatif yakni membuat Undang-Undang.

"Menurut saya Mahkamah Konstitusi tidak punya wewenang, seharusnya pemohon melayangkan hal ini ke DPR," tegasnya.

Sebelumnya, pengajar dari IPB Bogor Euis Sunarti meminta Mahkamah Konstitusi agar memperluas arti pasal asusila yang ada di KUHP. Isi gugatan tersebut agar pasangan di luar nikah dan pasangan sejenis agar masuk delik pidana.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya