Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan minta MK kaji mendalam soal pasal perkosaan

Komnas Perempuan minta MK kaji mendalam soal pasal perkosaan Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, perubahan Pasal 285 KUHP perlu dilakukan menyeluruh, bukan cuma mencabut frasa wanita yang bukan istrinya. Menurutnya, Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, harus dikaji lebih dalam.

"Ya perubahan Pasal 285 KUHP ini jika mau dirubah secara menyeluruh, jangan hanya sebagian saja," kata Azriana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Adapun bunyi Pasal 285 KUHP adalah barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji terlebih dahulu perluasan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Dengan demikian, maka kaum perempuan mendapatkan perlindungan.

"MK harus mengkaji perluasan Pasal 285 KUHP sehingga kaum perempuan tidak dirugikan nantinya," tegas Azriana.

Azriana menilai gugatan yang diajukan oleh guru besar IPB Bogor Euis Sunarti bersama kawan-kawannya tidak bisa membuktikan kerugian secara rinci. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga dianggap tidak memiliki kewenangan seperti legislatif yakni membuat Undang-Undang.

"Menurut saya Mahkamah Konstitusi tidak punya wewenang, seharusnya pemohon melayangkan hal ini ke DPR," tegasnya.

Sebelumnya, pengajar dari IPB Bogor Euis Sunarti meminta Mahkamah Konstitusi agar memperluas arti pasal asusila yang ada di KUHP. Isi gugatan tersebut agar pasangan di luar nikah dan pasangan sejenis agar masuk delik pidana. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP