Komjen Firli Jabarkan 6 Tupoksi KPK: Demi Indonesia Bebas Korupsi
Merdeka.com - Komjen Firli Bahuri akan melepas jabatan Kabaharkam Polri dan dilantik menjadi Ketua KPK Periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019 mendatang. Dia pun menyatakan siap mengemban amanah tersebut.
"Kita kerjakan sesuai dengan amanah," tutur Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Menurut Firli, dirinya akan profesional memimpin KPK sesuai dengan tugas pokoknya sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ada enam poin dalam Pasal 6.
"Melakukan pencegahan, melakukan monitoring atas program pemerintah, melakukan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap," jelas dia.
Filri menegaskan, enam tupoksi itu menjadi acuan kinerja KPK. Sebesar atau pun sekecil apapun perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Prinsip kita untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," Firli menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya"Ini alert (peringatan) buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” kata Ganjar
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya