Komisioner KY: Mestinya MK bijak, tidak defensif
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Sahuri menilai pembentukan Dewan Etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan sikap lembaga yang defensif. Mestinya, menurut Taufiq, MK bisa arif dengan menunjukkan sikap pasif.
"Semestinya, dalam kondisi MK yang menyedihkan saat ini, MK tidak defensif. Ikuti saja aturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK (Perppu MK)," kata Taufiq melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (31/10).
Taufiq mempertanyakan keputusan MK tentang Dewan Etik itu. Padahal, kata dia, pemerintah sudah menerbitkan Perppu yang meminta KY dan MK membentuk Peraturan Bersama untuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH).
Mestinya, menurut Taufiq, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Dewan Etik bisa dimasukkan dalam Peraturan Bersama itu yang bisa mengakomodasi di dalamnya.
"Bukankah sudah ada Perppu yang mewajibkan KY dan MK membentuk Peraturan Bersama tentang MKH? Mengapa Rancangan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Dewan Etik tidak kita masukkan dalam Peraturan Bersama itu saja," ujar Taufiq.
Selain itu Taufiq menjelaskan, posisi Peraturan Mahkamah Konstitusi secara hukum berada di bawah Perppu. Taufiq menilai, mestinya MK mengikuti saja aturan yang ada dalam Perppu MK itu, meski DPR belum membahas apakah diterima atau ditolak Perppu itu.
Taufiq berharap, mestinya bersikap bijak dengan menunjukkan sikap pasif, karena Perppu masih belum dibahas dan belum ditanggapi DPR.
"Ikuti saja aturan Perppu yang sah sebelum ditolak atau disetujui DPR. Sebaiknya MK pasif, itu sikap yang arif," kata Taufiq.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnya