Komisi VIII DPR sebut penurunan biaya haji tak hanya peran Kemenag
Merdeka.com - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Daulay mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berisi penurunan biaya haji sekitar Rp 6,2 juta.
Namun demikian, pihaknya menyayangkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan penurunan BPIH tersebut seolah-olah hanya kerja Kementerian Agama saja. Padahal, kata dia, Komisi VIII memiliki bukti besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah hanya USD 26. DPR telah menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga USD 502.
"Mungkin ketika menghadap Presiden, Menag hanya menceritakan soal penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag. Bisa saja beliau lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH itu dilakukan bersama-sama DPR," kata Saleh melalui keterangannya, Kamis (28/5).
Menurut Saleh, DPR sebetulnya tentu tidak mempermasalahkan jika pemerintah mengklaim penurunan itu berkat kerja pemerintah secara sepihak. Lebih dari itu, DPR lebih fokus bagaimana memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia dan hal ini dapat dimulai dengan penurunan BPIH dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah agar kualitas pelayanan haji ditingkatkan.
"Tapi begini, kalau pemerintah mengklaim sepihak seperti ini, dikhawatirkan masyarakat akan berpikir bahwa DPR tidak pernah memikirkan rakyat. Hanya pada titik itu-lah, DPR secara kelembagaan, khususnya komisi VIII perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa penurunan itu juga adalah atas kerja keras DPR. Bahkan tanpa campur tangan DPR, penurunan itu hanya USD 26. Itulah yang perlu diketahui masyarakat," tukasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaJemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaMasa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya