Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Aktor Utama Pinjol di Sulsel yang Libatkan Puluhan Orang
Polisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Polisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Polisi menyelidiki kasus penipuan modus pinjaman online (Pinjol) yang dilakukan 56 pelaku di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Para pelaku diduga berasal dari sindikat yang sama.
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi menyebut, penyidik membutuhkan waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti yang diamankan.
Dia juga mengatakan, penyidik telah mengamankan hingga ratusan perangkat elektronik yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasus ini ikut disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem itu, ingin Polda Sulsel turut membongkar aktor utama di balik jaringan penipuan ini.
“Apa yang Polda Sulsel bongkar ini masih lapisan luar dari inti masalah yang sebenarnya. Ini pasti jaringannya besar sekali, dan pastinya ada dalang yang mengendalikan atau bahkan memperkerjakan mereka semua. Maka saya minta Polda Sulsel turut membongkar pelaku utamanya, agar kita bisa tutup modus-modus yang rugikan masyarakat ini,” ujar Sahroni, ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni mendorong Polda Sulsel untuk bekerja sama dengan PPATK, guna mengungkap aliran dana para penipu ini.
Sebab menurut Sahroni, langkah ini akan menjadi komitmen tegas negara dalam mengusut kasus penipuan yang merugikan masyarakat.
“Saya minta pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan PPATK untuk lacak aliran dana penipuan ini. Jangan dianggap remeh, ini bisa jadi jumlahnya besar, dan patut diduga bermuara ke aktor-aktor utama yang mendalangi aktivitas ilegal ini,” tegas Sahroni.
“Karena yang dirugikan dari modus-modus seperti ini itu sudah pasti rakyat kecil, apalagi modusnya pinjol. Jadi situasi sedang terhimpit, diiming-imingi, lalu ditipu. Kan kasihan,” tambah Sahroni.
Maka dari itu, Sahroni berharap, kasus-kasus penipuan seperti ini selalu bisa ditindak dengan cepat, tanpa harus menunggu banyaknya korban yang dirugikan.
“Jadi untuk kasus-kasus seperti ini, polisi harus selalu bertindak cepat. Telat sedikit saja, jumlah korban pasti meningkat signifikan,” tutup Sahroni.
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomjen Polisi (Purn) Oegroseno mengungkap rahasia saat dirinya masih mengabdi di Polri.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya