Ketua MA: OTT Hakim di PN Surabaya Coreng Wajah Peradilan
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan terjaring dalam operasi tangkap tangan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin geram karena penangkap itu sangat mencoreng wajah institusi peradilan.
"Kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Syarifuddin dalam sambutannya saat acara pembinaan, di Batam, Kamis (27/1).
Syarifuddin menegaskan, para pimpinan di MA telah berulang kali mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan tindakan tercela maupun melawan hukum. Karena itu bisa dengan mudah mencoreng lembaga tersebut.
"Namun kenyataannya masih saja ada yang nekat untuk melakukannya. Oleh karena itu, terkait masalah integritas ini akan menjadi fokus perhatian saya dalam pembinaan kali ini," katanya.
Menurutnya, penangkapan hakim terlebih dalam kasus korupsi telah merusak capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah.
"Ibarat sebuah peribahasa mengatakan, bahwa nila setitik dapat merusak susu sebelanga," tambahnya.
Dia sangat berharap kejadian di PN Surabaya adalah yang terakhir. Sebab ulah satu orang ditanggung seluruh jajaran.
"Namun saya berpesan kepada para hakim dan aparatur peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati," imbaunya.
Maka, dia juga meminta kepada para jajarannya agar terus mempertahankan integritas yang sudah dijalankan selama ini. Agar nama baik instansi peradilan kembali terjaga.
"Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada hakim dan aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain," tegasnya.
Sekadar informasi, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga tersangka itu yakni hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono.
Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan total lima orang di antaranya hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono, Direktur PT SGP berinisial AP serta DW selaku sekretaris Hendro.
Dengan total suap dari hasil OTT itu sebanyak Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong, diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan pada 19 Januari 2022.
Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaKendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaETH telah mengklarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadapnya.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaPelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca Selengkapnya