Ketua Komisi VII yang Juga Kader Dilaporkan Pelecehan Seksual, NasDem Angkat Bicara
Merdeka.com - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Ammy Amalia Fatma Surya. Pengaduan yang diterima secara langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman ini terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sugeng atau sesama partainya ini dilakukan secara verbal atau melalui chatting.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sugeng sendiri dan sudah bertanya, kalau yang bersangkutan tidak melakukan hal secara fisik, hanya via chattingan yang di-capture oleh si Bu Ammy dan akhirnya diaduin ke Bareskrim," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6).
Oleh karena itu, Sahroni mengaku masih menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait laporan tersebut.
"Kan dugaan, masih dugaan ya. Tapi yang dilaporkan oleh Bu Ammy adalah pelecehan seksual verbal. Bukan pelecehan seksual fisik. Jadi ya masih diklarifikasi oleh Bareskrim, nanti tanggal 14 kita lihat," ujarnya.
Sahroni pun mengaku, NasDem telah meminta Sugeng untuk mendatangi Bareskrim terkait dengan klarifikasi perkaranya itu. Sehingga, nantinya dari MKD baru akan melakukan proses setelah ada hasil dari Bareskrim Polri.
"Harus (ikuti mekanisme di MKD). Kita minta Sugeng datang ke Bareskrim dengan waktu yang sama di hari yang sama. (Kalau ke) MKD kan berproses. MKD itu akan melakukan proses setelah klarifikasi dari kepolisian," ucapnya.
"Jadi bukan sekarang nih. Sekarang kan dia baru melaporkan bahwa ada anggota yang dilaporkan atas nama Sugeng Suparwoto yang diduga ada pelecehan seksual verbal," sambungnya.
Selain itu, terkait dengan yang ada di Bareskrim disebutnya bukan dalam bentuk laporan. Melainkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang memang harus dilakukan klarifikasi terhadap Sugeng oleh Bareskrim.
Sehingga, Sugeng pun diminta untuk hadir memberikan klarifikasi dan bukan menjalani pemeriksaan atau BAP.
"Itu aduan, itu Dumas. Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bareskrim, dan Bareskrim harus mengklarifikasi aduan itu," tegasnya.
"Bukan (BAP), hanya klarifikasi. Dan saya minta Sugeng Suparwoto hadir di situ. Iya di MKD juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Ammy Amalia Fatma Surya. Pengaduan dari Ammy itu diterima secara langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman pada Jumat (9/6).
"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6).
Dalam surat aduan, tertulis jika Ammy, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh politisi NasDem itu. Kendati demikian, Ammy selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata Ammy.
Ammy mengatakan, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara, dan selanjutnya dia menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tandas dia.
Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaPihak Kampus menduga, sebelum ke Satgas sudah ada proses di BEM.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaSoal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca SelengkapnyaRektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca Selengkapnya