Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker kembali surati Kedutaan Saudi Arabia soal PPTKIS nakal

Kemnaker kembali surati Kedutaan Saudi Arabia soal PPTKIS nakal Menaker Hanif Dhakiri. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Meski telah dicabut izin operasinya, beberapa perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tetap melakukan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Saudi Arabia. Hal itu berdasarkan temuan oleh Tim Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal tersebut juga diperkuat temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dua hari lalu yang menggagalkan pengiriman seratus lebih calon TKI ke Saudi Arabia yang dilakukan PT Bidar Timur Dirut Mustofa dan PT Mushofahah Maju Jaya. Kedua perusahaan penyalur tersebut sudah dicabut izinnya oleh Kemnaker tahun lalu.

"Kami akan kembali berkirim surat pemberitahuan daftar PPTKIS yang resmi dan yang telah dicabut izinnya ke Kedutaan Besar Saudi Arabia, dan kedutaan besar negara yang menjadi tujuan TKI. Tujuannya untuk saling mengawasi," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno, di kantornya, Kamis (18/5).

Soes menduga meski sebelumnya Kemnaker telah memberikan daftar perusahaan PPTKIS yang telah dicabut izinnya ke Kedutaan Besar Saudi Arabia. Namun perusahaan tersebut masih mendapatkan akses pengurusan visa untuk calon TKI, baik visa sebagai pekerja, umroh maupun ziarah. "Kami berharap kerjasama dengan pihak kedutaan, agar bersama-sama mengurangi potensi pengiriman TKI illegal," jelas Soes.

Kemnaker telah mencabut puluhan izin PPTKIS. Terakhir pada Desember 2016, Menteri Ketenagakerjaan m Hanif Dakiri mencabut 46 PPTKIS. Pada saat yang sama, selama dia menjadi menteri, tidak memberikan izin pendirian PPTKIS baru.

Selain akan mengirimkan daftar PPTKIS yang sah dan yang telah dicabut izinnya, Kemnaker akan kembali mengingatkan kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia dan Kedutaan negara kawasan Timur Tengah bahwa sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Aljazair, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Jordania.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ida Bertemu Dubes Indonesia untuk Kuwait, Buka Peluang Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan
Menaker Ida Bertemu Dubes Indonesia untuk Kuwait, Buka Peluang Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan

Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali Atas Kasus Korupsi TKI Kemenaker
KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali Atas Kasus Korupsi TKI Kemenaker

Reyna merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012.

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia
Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia

Ada ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya