KemenPAN-RB keluarkan edaran ke berbagai instansi berantas pungli
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungutan liar (Pungli) di lingkungan instansi pemerintah. Surat edaran ini tidak hanya bersifat internal namun juga berlaku kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LKPN, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan wali kota.
"Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya kongkret pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Menteri PANRB Asman Abnur di Kantor KemenPan-RB, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Asman menambahkan, pihaknya meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkordinasi dan bersinergi dengan aparat internal instansi pemerintah di tiap daerah untuk berantas pungli.
"Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya kongkret pelaksanaan reformasi birokrasi," pungkasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut,sambung Asman, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah.
"Pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli, kedua menindak tegas PNS yang terlibat pungli, dan terkahir melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain," tutup Asman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKombes Jeki juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.
Baca Selengkapnya