Kemenaker indikasi ada pelanggaran dalam PHK karyawan Sindo
Merdeka.com - Perwakilan manajemen PT Media Nusantara Indonesia (MNI) tidak memenuhi undangan mediasi dengan karyawan Koran Sindo terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Undangan mediasi sudah dikirimkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada manajemen.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI, John Daniel Saragi mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali manajemen MNI pekan depan untuk mengetahui duduk permasalahan.
"Pihak perusahaan juga kita sudah undang, ternyata tidak hadir. Oleh karena itu kita sepakat tadi akan mengundang kembali mereka hari Senin tanggal 10 Juli untuk mengetahui mengapa ini terjadi," ujarnya di gedung Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
John menuturkan, surat undangan untuk PT MNI selaku perusahaan yang mengoperasikan koran Sindo serta beberapa majalah cetak telah disampaikan pada Senin (3/7). Namun hingga pertemuan mediasi digelar, pihak manajemen tidak hadir tampa alasan jelas.
"Bisa dibilang begitulah, soalnya kita dua hari lalu kita kirim. Hari ini kita buat lagi undangannya untuk pertemuan tanggal 10 Juli," tuturnya.
Dia mengatakan, dari pertemuan dengan perwakilan karyawan, Aliansi Jurnalis Independen, pihaknya menemukan beberapa hal yang terindikasi menyalahi mekanisme dalam aturan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
"Setelah kita undang ternyata banyak hal yang kita temukan, pertama masalah soal PHK yang tidak sesuai prosedur. Kemudian pesangon yang tidak sesuai," katanya.
Lebih jauh John mengatakan, perusahaan tidak dapat memberhentikan pegawai tanpa adanya surat peringatan atau pemberitahuan pelanggaran sebelumnya. "Harus ada surat peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Nah ini tidak melalui prosedur itu, tidak sesuai prosedur," jelasnya.
Kemenaker akan menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun jika dalam jangka waktu 30 hari ke depan kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan secara adil, maka pihaknya akan menjadi pengambil keputusan akhir.
"Kalau sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2004, Bipatrit dulu yang pertama, Bipatrit itu 30 hari, kemudian Tripartit. Oleh karena itu, nanti kita mempertemukan semuanya untuk menyelesaikan dalam cara musyawarah mufakat, kalau bisa jangan terjadi PHK lah. Kita mencegah terjadinya PHK," tambahnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaMenko PMK menegaskan pemudik tidak untuk menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.
Baca Selengkapnya