Kejagung tangkap eks bupati Musi Rawas, buron korupsi Rp 1,8 M
Merdeka.com - Satuan tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Bupati Musi Rawas, Ibnu Amin, buron kasus korupsi dana operasional Setda tahun 2004 senilai Rp 1,8 miliar.
"Terpidana ditangkap pada hari Senin, (09/09) pukul 22.30 WIB di Jalan Georgia TB3 No 09 Kota Wisata. DPO sejak tanggal 24 Juli 2012," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (10/9).
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana nomor 107 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 24 juli 2012 ditolak.
"Terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya