Kejagung soal Kebiri Paedofil: Diperbolehkan, Hakim Berhak Cantumkan Hukuman Itu
Merdeka.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengetahui keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjatuhkan vonis bersalah pada Aris usai terbukti bersalah telah memperkosa 9 anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
"Hal ini perkara pemerkosaan dengan 9 anak, yang kita ketahui dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu 17 tahun penjara, pidana pokok dan denda 100 juta. Namun demikian majelis hakim memutus 12 tahun penjara pokok plus pidana tambahan kebiri dan sudah inkrah sudah kita terima dan siap untuk eksekusi," kata Kapuspen Kejagung Mukri saat ditemui di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Menurutnya, putusan ini adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Katanya, keputusan tambahan itu diperbolehkan dalam undang-undang.
"Ini tentunya menjadi suatu apa namanya, hal yang baru dan putusan pengadilan negeri itu dia melakukan upaya banding dan sekarang keputusan udah inkrah udah kita terima dan siap untuk eksekusi. Di sini diatur dalam Perpu 01 2016 khususnya pasal 76 B jo Pasal 81 ayat 2 Perpu 01 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 13 tahun 2002 tentang perlindungan anak itu diatur demikian, itu menjadi pidana tambahan," bebernya.
"Diperbolehkan, hakim punya hak untuk mencantumkan hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh hakim karena terbukti memerkosa 9 orang anak. Sayang, hukuman ini tampaknya belum dapat dilaksanakan, karena jaksa tidak memiliki standar operasi pelaksanaan (SOP) untuk pelaksanaan eksekusi pengebirian.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto diketahui menjatuhkan vonis bersalah pada Aris karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pun dijatuhkan pada Aris. Sebagai hukuman tambahan, hakim memerintahkan pada jaksa agar melakukan 'kebiri kimia'.
"Hukuman tambahan memang kebiri kimia. Dalam tuntutan kita tidak sertakan itu, tapi hakim memberi hukuman tambahan," tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Minggu (25/8).
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya