Kejagung bekuk buron koruptor anggaran Kabupaten Pekalongan
Merdeka.com - Tim satuan tugas (satgas) intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sony Yulianto, kuasa direktur PT Dua Sekawan Ajisayekti atas korupsi proyek pengadaan benih padi dan jagung pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2007.
"Terpidana ditangkap di Graha FIM, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan pada pukul 14.40 WIB, hari ini," kata Jaksa Agung Muda Intelejen, Edwin P Situmorang kepada wartawan di Kejagung, Rabu (1/8).
Edwin mengatakan Sony menjadi buron Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejari Kajen) selama setahun.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Sony diputuskan bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Putusan Kasasi MA No : 999 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 19 Juli 2011 an. Sony Yulianto," ujar Edwin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya