Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecelakaan KRL di Perlintasan Sebidang Depok-Citayam, Siapa Bertanggung Jawab?

Kecelakaan KRL di Perlintasan Sebidang Depok-Citayam, Siapa Bertanggung Jawab? Mobil tertabrak KRL di perlintasan sebidang Depok. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kecelakaan yang di perlintasan sebidang Kereta Rel Listrik (KRL) dengan kendaraan lainnya kembali terjadi. Kali ini di rel kereta api Stasiun Citayam, Depok, Rabu (20/4) kemarin pagi.

KRL rute Bogor-Jakarta Kota menabrak satu unit Honda Mobilio hingga menyebabkan mobil jenis MPV (Multi Purpose Vehicle) itu terseret sejauh lima meter.

Buntut dari kecelakaan itu, Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) melalui Direktur Keselamatan menutup permanen perlintasan sebidang di lokasi.

Setali tiga uang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut Ahmad Yasin, sopir Honda Mobilio B 1563 NYZ atas peristiwa tersebut. KAI menyebut sopir Mobilio ceroboh karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Demikian dikatakan VP Public Relations KAI Joni Martinus. "KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4).

Dia mengingatkan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cerita Sopir Honda Mobilio

Ahmad Yasin, yang merupakan salah satu dosen di Universitas Indonesia (UI) mengatakan tidak pernah membayangkan akan mengalami kejadian tersebut. Ia mengaku mengikuti arahan peta menuju lokasi.

Saat di perlintasan sebidang, Ahmad tak menampik sudah melihat keberadaan petugas yang tengah meneriakinya.

"Di situ ada petugasnya sebenarnya, begitu dia lihat saya, dia teriak kereta-kereta. Saya sudah nggak bisa menyelamatkan diri, pasrah saja," katanya, Rabu (20/4).

Dia sempat melihat k arah kiri dan kereta sudah dekat. Dia pun hanya bisa pasrah akan nasibnya. "Begitu saya lihat ke kiri sudah langsung kepalanya kereta. Saya pasrah saja," akunya.

Siapa bertanggung jawab?

Sementara itu Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendesak Pemkot Depok bertanggung jawab. Membenahi sejumlah perlintasan sebidang yang ada.

"Pemkot Depok harus segera mengurusi perlintasan sebidang yang liar di daerahnya," kata Djoko saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (21/4).

"Urusan keselamatan terabaikan oleh Pemkot Depok," sambungnya.

Tidak hanya di Rawa Geni, Citayam, Djoko menilai, seluruh perlintasan sebidang yang ada di Depok harus ditutup. Agar kejadian serupa tak lagi terulang.

"Jika tidak akan terjadi lagi hal yang serupa di lain lokasi," katanya.

Dikutip dari berbagai sumber, aturan soal Perlintasan Sebidang rel kereta diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan No. PM 94 Tahun 2018.

Dalam Pasal 2 disebutkan pihak yang mengelola perlintasan sebidang untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Berikut bunyinya:

Pasal 2

Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh:a. Menteri untuk Jalan Nasionalb. Gubernur untuk Jalan Provinsic. Bupati/Wali Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desad. Badan hukum atau lembaga untuk Jalan Khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Sementara itu, dalam Pasal 37 tertulis tanggung jawab peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Berikut bunyi Pasal 37:

Peningkatan keselamatan Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi tanggung jawab:a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan dan atau Direktur Jenderal untuk Jalan Nasional,b. Gubernur untuk Jalan Provinsi,c. Bupati/Wali Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa,d. Badan Hukum atau lembaga untuk Jalan Khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya
16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya

Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB

Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
Ada Pohon Tumbang di Jalur KRL Pondok Ranji-Kebayoran, Catat Pengalihan Rute Perjalanan Kereta
Ada Pohon Tumbang di Jalur KRL Pondok Ranji-Kebayoran, Catat Pengalihan Rute Perjalanan Kereta

Sebuah pohon tumbang di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) antara Stasiun Pondok Ranji - Stasiun Kebayoran

Baca Selengkapnya
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Satu Mobil Terbalik di KM 57
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Satu Mobil Terbalik di KM 57

Sebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
Kelakar Jenderal Karyoto soal Kejahatan di Jakarta Jelang Pencoblosan: Sepi Kayak Lebaran
Kelakar Jenderal Karyoto soal Kejahatan di Jakarta Jelang Pencoblosan: Sepi Kayak Lebaran

Polda Metro Jaya mengklaim tindak kejahatan di Jakarta dan sekitarnya terpantau sepi.

Baca Selengkapnya