Keberatan, Gama dan Anin sebut dakwaan jaksa cacat & tak jelas
Merdeka.com - Terdakwa kasus tukar keperawanan, Gama Mulya dan Anin Nastiti mengajukan keberatan atas pasal dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (7/12). Sidang digelar secara tertutup diawali terdakwa Gama Mulya disusul Anin.
Pengacara Gama Mulya, Gunadi Handoko mengungkapkan poin-poin keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keberatan-keberatan tersebut dilengkapi dengan 13 bukti-bukti pendukung.
"Keberatan pertama tentang kewenangan Majelis Hakim, terkait tempat tinggal terdakwa yang menjadi TKP. Tempat tinggal berada di Kabupaten Malang, seharusnya kasus ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang," kata Gunadi di PN Kota Malang, Senin (7/12).
Pihak Gama juga melihat surat dakwaan yang cacat hukum. Karena terdakwa tidak didampingi oleh penasehat saat pemeriksaan. Hal ini dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan.
Selain itu tidak dipenuhinya atas kebenaran data terhadap terdakwa, seperti tempat tanggal lahir yang salah. Sehingga usia terdakwa pun salah, yang seharusnya lahir 1991, tertulis 1994.
"Cacat hukum tidak sesuai dengan identitas terdakwa. Seperti tempat tanggal lahir ditulis di Malang, padahal di Surabaya, terus terdakwanya ini siapa?" Katanya.
Gunadi juga menyebut jaksa tidak mengerti tentang peran pelaku dalam dakwaan. Sehingga terdakwa dalam hal ini antara menjadi pelaku atau turut serta tidak jelas. Sehingga sangkaan pasalnya menumpuk.
Gama didakwa empat pasal yakni pasal 285 tentang persetubuhan dan pemerkosaan, pasal 286 tentang pemerkosaan dalam kondisi tidak sadar, pasal 290 tentang cabul dan pasal 328 tentang penculikan. Masing-masing tidak diungkapkan secara jelas.
Pihak Gama juga tidak setuju dengan pemisahan berkas sehingga kedua terdakwa harus dipisah. Padahal kasus dan dakwaannya sama. Langkah itu, katanya akan menyulitkan proses persidangan.
"Mereka bisa saja melakukan hak untuk aksi diam, karena saksi hanya kedua tersangka. Sementara korban dalam kondisi tidak sadar saat kejadian, sehingga tidak banyak memberikan kesaksian," katanya.
Sementara pihak Anin menyoroti dua pokok dakwaan yakni tentang proses sidang yang tertutup dan dakwaan yang dianggap kabur.
Berdasarkan dakwaan, tidak semua harus dilakukan secara tertutup karena berdasar pasal 153 KUHAP ayat 3, hanya sidang perbuatan asusila dan anak yang harus dilakukan secara tertutup. "Putusan akan batal demi hukum jika dipaksakan," tegasnya.
Sementara dakwaan dianggap kabur, karena kapasitas Anin dalam kasus itu tidak diuraikan secara lengkap. Contohnya, salah satu sangkaan tuduhan pemerkosaan.
"Bagaimana klien saya yang perempuan dianggap melakukan pemerkosaan," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada beragam penyebab bayi cacat lahir. Beberapa tidak dapat dicegah, dan sisanya dapat kita cegah dengan mengubah gaya hidup yang sehat.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaCak Imin ingin calegnya terpilih, suara AMIN menang di dapil masing-masing
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKambing terdiri dari banyak jenis dan masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri.
Baca SelengkapnyaPenting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaDebat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin belum mau mengungkap kejutan apa yang akan disampaikan dalam debat cawapres ini.
Baca SelengkapnyaTentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.
Baca Selengkapnya