Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus TPPI, Bareskrim diminta tak pilih kasih

Kasus TPPI, Bareskrim diminta tak pilih kasih Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri siap panggil siapa saja yang terlibat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Bahkan termasuk memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi berharap Bareskrim tak ragu dan segera memeriksa mantan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, peranan Sri Mulyani adalah pada pemberian persetujuan untuk penunjukan langsung penjualan kondesat dimaksud.

Saat itu, kata dia, Sri Mulyani yang masih menjabat sebagai Menkeu tetap memberikan persetujuan terhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Persetujuan itu disampaikan kepada Direktur Utama TPPI lewat surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PTTPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Padahal, menurut Uchok, surat deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas tidak boleh dipakai sebagai landasan hukum atas persetujuan Kemenkeu ini.

"Kalau tidak ada persetujuan dari Menkeu, tidak mungkin ada pemberian penunjukan langsung kepada TPPI. (Sri Mulyani) Harus diperiksa dong atas persetujuan tersebut, dan Bareskrim jangan pilih kasih dalam penegakan hukum," kata Uchok dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut Uchok, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran yang dimaksud bukan pejabat yang berwenang. Hal itu jelas-jelas bisa diduga telah melanggar prosedur sesuai keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara.

Pihaknya berharap kepada Bareskrim fokus pada dua modus tindak pidana dugaan korupsi di kasus itu. Modus pertama adalah penunjukan langsung dan yang kedua adalah pengiriman kondesat sebelum adanya penandatanganan Kontrak Seller Appointment Agreement (SAA).

Menurutnya, penunjukan langsung penjualan kondesat itu telah berpotensi merugikan keuangan Negara. Uchok mengatakan, BP Migas, atau saat ini bernama SKK Migas, telah melanggar prosedur sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara.

Dalam proses penetapan PT TPPI, jelasnya, tidak terdapat dokumentasi hasil penilaian pemeriksaan dari Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara sebagai dasar penetapan penunjukan langsung PT TPPI, untuk selanjutnya diolah di kilang dalam negeri. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP