Kasus suap di Polda Jabar, Polri tak akan minta bantuan KPK
Merdeka.com - Kapolri Jendral Pol Sutarman tidak akan menyerahkan kasus dugaan suap yang dilakukan perwira Polri di Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP MB dan AKP DS, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dalam kasus korupsi harus melalui tahapan supervisi, apabila melibatkan KPK.
"Kalau ini kan udah disidik oleh Polri, jadi tetap akan ditangani Polri. Kalau berkasnya bolak balik nanti ada namanya supervisi dari KPK ke kita," kata Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/8).
Sutarman mengatakan, sebelumnya penyidik Polri dengan KPK sempat berseteru dalam penanganan suatu kasus korupsi. Namun, kasus yang tak dibeberkan olehnya itu sudah ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kita sebenarnya dulu memang pernah berselisih dengan KPK, mana yang lebih dulu menangani jadi ribet, dan sudah ditengahi oleh presiden," tuturnya.
"Yang penting masalahnya siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan akan memegang kasus itu. Kalau ini kan sudah disidik oleh Polri jadi tetap akan ditangani Polri," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengaku mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus dugaan suap di Polda Jawa Barat belakangan ini.
"Kita mendukung sepenuhnya Kapolri melakukan penyidikan kasus yang sudah ditangani di Jawa Barat. Buat teman-temen pers tidak usah ada keraguan, karena kasus ini sudah terbuka dengan luas, semua orang bisa melihatnya jadi semua bisa kontrol. Kita serahkan dan dukungan sepenuhnya kepada Polri," ujar Abraham.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnya