Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 M, KPK Telusuri Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Aset yang ditelusuri berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Dalam menelusuri aset tersebut, penyidik sempat memeriksa pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto. Hari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Nurhadi.
"Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD (Nurhadi) melalui pengetahuan saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK.Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu (20/5) dini hari.
Selain Hari, penyidik juga berencana menggali keterangan dari para pihak swasta, yakni Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar pada pemeriksaan kemarin. Namun, kedua saksi itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Tidak hadir tanpa adanya keterangan," kata Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.
Reporter: fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya