Kasus pipanisasi mantan bupati Karangasem diam-diam sudah di-SP3
Merdeka.com - Kasus dugaan penyimpangan proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem yang melibatkan mantan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg sebagai tersangka, ternyata sudah dihentikan oleh pihak kepolisian. Namun, kasus akan dibuka kembali jika ada perkembangan baru.
"Khusus kasus pipanisasi yang melibatkan mantan bupati Geredeg, kasusnya sudah SP3. Kalau tidak salah bulan Oktober tahun 2015, sudah SP3. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita gulirkan kembali, karena ini masih terus berkembang," beber Kasubdit III Tipikor Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati, di Denpasar, Kamis (21/7).
Dia menjelaskan, kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3.704.323.302 baru menetapkan satu orang tersangka dan tiga orag calon tersangka. "Keseluruhannya tersangka dari pihak PT Adhi Karya, masih terus kita kembagkan dan ada kemungkinan melihat tersangka lain," ucap Wedana.
Satu orang tersangka saat ini, disebutkannya atas nama Parno Trishandono, ST (45) sebagai kepala proyek dalam pengadaan pipanisasi PDAM Kabupaten Karangasem.
"Jadi dalam kasus ini, terjadi penggelapan dalam hal pengadaan. Dalam pengajuannya seharusnya menggunakan pipa yang memiliki standard SNI, tetapi menggunakan pipa yang kualitas rendah," tuturnya.
Atas kerugian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah ke UU.No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Yo Pasal 55.
"Temuan ini berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Bali pada tahun 2014. Dari hasil auidit tersebut ditemukan adanya kejanggalan masuknya keuangan ke rekening perusahaan PT, Adi Karya cabang Bali," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto dikenal dengan sikapnya yang menolak menginjak karpet merah saat berada di acara tertentu.
Baca Selengkapnya