Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus perbudakan pabrik kuali di Tangerang segera disidang

Kasus perbudakan pabrik kuali di Tangerang segera disidang Pabrik kuali Tangerang. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan berkas perkara perbudakan pabrik kuali di Tangerang sudah P21 atau selesai. Dia mengatakan, penyidik Polsek Tangerang tinggal mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Kasus yang diduga penganiayaan, perbudakan di wilayah Tangerang Kabupaten, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dan dari penyidik Polsek Tangerang tinggal mengirim tersangka dan barang bukti," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Menurut Rikwanto, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, lima tersangka itu salah satunya Yuki

"Ada lima tersangka. Berkas perkara pelaku itu pemilik itu dan mandor-mandornya," jelas Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, ada anggota TNI dan polisi yang terlibat dalam kasus perbudakan itu dan sudah ditangani kesatuan masing-masing.

"Untuk TNI ditangani POM TNI dan polisi pada Propam Polda Metro," ujar Rikwanto.

Seperti diketahui, tersangka Yuki Irawan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan perampasan kemerdekaan para buruh yang bekerja di pabrik kuali miliknya. "Tersangka Yuki dikenakan enam pasal. Kalau tersangka lain, pada dasarnya ikut perintahnya," tandas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Tanggerang Iptu Rolando Hutajulu.

Keenam pasal itu, lanjut Rolando, yakni Pasal 333 KUHP dan 351 KUHP tentang penyekapan dan penganiayaan, Pasal 24 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, karena pabrik itu tak memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI).

"Selanjutnya, Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena tersangka telah mempekerjakan anak berumur 17 tahun," jelasnya.

Dia melanjutkan, Yuki juga dikenakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia, karena telah merekrut orang dengan cara penipuan dan mempekerjakannya di bawah ancaman kekerasan fisik serta dieksploitasi.

"Terakhir pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka," tutupnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Libatkan 3 Prajurit TNI, Ratusan Barang Bukti Curanmor di Gudbalkir Pusziad Dipindah ke Polda Metro
Diduga Libatkan 3 Prajurit TNI, Ratusan Barang Bukti Curanmor di Gudbalkir Pusziad Dipindah ke Polda Metro

Dari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Jalan di Tangerang Disemprot Air untuk Kurangi Polusi, Ini Tanggapan Menkes Budi Gunadi
Jalan di Tangerang Disemprot Air untuk Kurangi Polusi, Ini Tanggapan Menkes Budi Gunadi

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengomentari langkah polisi dan Pemkot Tangerang menyemprotkan air ke jalan untuk mengurangi polusi.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan
Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan

Pengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.

Baca Selengkapnya
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor

Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Tabrak Satpam dan Sopir Towing di PIK 2 hingga Tewas Ditahan
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Tabrak Satpam dan Sopir Towing di PIK 2 hingga Tewas Ditahan

Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono menegaskan, pelaku berinisial FN saat ini tengah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang.

Baca Selengkapnya
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.

Baca Selengkapnya
Kini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya
Kini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya

Mirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall

Baca Selengkapnya