Kasus MeMiles, Polisi Kantongi Nama Baru 10 Artis dan 3 Personel Band

Polisi mendapatkan 13 nama artis baru yang diduga terkait dengan kasus investasi bodong MeMiles. Ke-13 nama artis baru ini merupakan hasil keterangan dari penyanyi Eka Deli, yang sebelumnya telah diperiksa polisi.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kasus MeMiles, Polisi Kantongi Nama Baru 10 Artis dan 3 Personel Band
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Investasi MeMiles. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Polisi mendapatkan 13 nama artis baru yang diduga terkait dengan kasus investasi bodong MeMiles. Ke-13 nama artis baru ini merupakan hasil keterangan dari penyanyi Eka Deli, yang sebelumnya telah diperiksa polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam proses penyidikan yang berlangsung, sesuai keterangan Eka Deli, ada fasilitator untuk mengkoordinatori dalam kegiatan MeMiles.

Dia menyebut, di bawah fasilitator ED, ada 13 nama artis baru yang terkait dengan investasi MeMiles. Di antaranya berinisial AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, dan C. Kemudian ada inisial D, L, dan M, merupakan satu grup band.

"Di bawah fasilitator atau koordinator ED, ada 15 artis termasuk ED dan MT. Jadi ada 13 nama baru berdasarkan keterangan ED," ujarnya, Selasa (14/1).

Lalu kapan akan dipanggil para artis tersebut? Kombes Trunoyudo mengatakan mekanisme proses pemanggilan akan didasari pada kebutuhan penyidik.

"Mekanisme proses pemanggilan akan didasari pada kebutuhan penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, penyanyi Eka Deli sudah diperiksa selama 11 jam pada Senin (13/1) kemarin. Ia disebut sebagai koordinator artis dalam investasi MeMiles. Hal yang sama juga terjadi pada penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dalam kasus yang sama.

Selain itu, kedua artis tersebut, ada dua artis lagi yang sudah masuk dalam jadwal pemanggilan polisi. Keduanya adalah AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika.

Dalam kasus ini polisi telah menangkap empat tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Sementara itu modus perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Rekomendasi