Kasus Luthfi, KPK periksa putra ketua Majelis Syuro PKS
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menyeret mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Kali ini giliran putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (15/2).
Ridwan merupakan putra keempat Hilmi. KPK juga telah melakukan pencegahan kepada Ridwan untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun, Ridwan diketahui telah terbang ke Turki sebelum dicegah.
Pantauan merdeka.com, hingga pukul 9.55 WIB, Ridwan Hakim belum tampak di gedung komisi antikorupsi itu. Selain memanggil Hilmi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rantala Skayo, Denni P Adiningrat, IR Thomas Sembiring dan Felix. Mereka berasal dari pihak swasta.
KPK juga memeriksa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi sebagai tersangka. KPK telah mencegah 8 orang dalam kasus ini, yakni Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, Direktur Utama Indoguna Maria Elizabet Liman dan Denni P Adiningrat, Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger, Ketua Asosiasi Pembenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat.
Kasus ini terungkap dari hasil tangkap tangan KPK terhadap 4 orang. Keempat orang yang ditangkap tangan yakni 2 Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Ahmad Fatahanah orang terdekat Luthfi dan seorang mahasiswi bernama Maharany.
Kemudian, dalam hasil pemeriksaan terbukti uang suap yang ditemukan sebanyak Rp 1 miliar itu untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Uang suap itu digunakan untuk pengurusan kuota impor daging di Kementan RI.
Mentan Suswono disebut-sebut terlibat dalam pengurusan kuota ini. Namun hal itu telah dibantah olehnya. Mentan Suswono sendiri akan diperiksa Senin depan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya