Kasus Korupsi IPDN Gowa, Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Dituntut 4 Tahun Bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ujar Jaksa Ikhsan Fernandy membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/9/2022).
Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Adi Wibowo terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jaksa menuntut hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, jaksa menilai Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, Adi Wibowo belum pernah dihukum pidana.
Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Adi memperkaya diri sendiei atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jaksa menyebut, korporasi yang diuntungkan yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar. PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241.
Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp500 juta.
Jaksa menyebut perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan seperti dikutip Selasa (7/6/2022). Dakwaan sendiri dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 6 Juni 2022.
"Memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom sebesar Rp500.000.000 serta memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241 dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26.667.071.208,84, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp27.247.147.449,84," demikian kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).
Adi Wibowo juga mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK. Serta mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan proyek tersebut.
Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp128.513.491.000.
Jaksa menyebut, pada 13 September 2011 Gamawan Fauzi selaku pengguna anggaran yakni Menteri Dalam Negeri periode 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014 mengeluarkan surat nomor: 011/3439/SJ.
Surat tersebut merupakan persetujuan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Waskita Karya.
Surat itu ditindaklanjuti Mohammad Noval selaku ketua panitia pengadaan dengan mengumumkan PT Waskita Karya (Persero) sebagai pemenang lelang atas pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2011 dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000 dengan nilai 94,16 melalui surat pengumuman pemenang nomor: 227/Peng/P3/KK/KDN/IX/2011 tanggal 13 September 2011.
Selanjutnya, Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa 2011 dengan nilai penawaran Rp125.686.000.000.
Hal itu tertuang dalam surat nomor: 027/1055/PAKPA/IX/2011 tanggal 21 September 2011.
"Padahal berdasarkan Laporan Hasil Reviu BPKP, Proses Pengadaan Gedung Kampus IPDN pada empat lokasi di daerah (Kab. Agam, Kab. Minahasa, Kab. Gowa, dan Kab. Rokan Hilir) Tahun Anggaran 2011, nomor: LAP-506/D4.01/2011 tanggal 19 Agustus 2011 seharusnya lelang dinyatakan gagal dan diulang lagi," kata jaksa.
"Perbuatan itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perppres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya