Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Alkes, 3 Dokter di Pekanbaru Dituntut Hukuman Berbeda

Kasus Korupsi Alkes, 3 Dokter di Pekanbaru Dituntut Hukuman Berbeda Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut tiga dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dengan hukuman berbeda, dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes). Ada yang dituntut 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/4), dipimpin Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Jaksa juga menuntut dua kontraktor dari CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti selaku direktur, dan Muklis yang merupakan staf CV PMR.

"Menuntut terdakwa dr Welly Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 213 juta, dan jika tidak dibayar dapat diganti hukuman, (subsider) selama 1 tahun 3 bulan," ujar JPU Lusinmanmora dan Puji Dwi Jona.

Sementara untuk terdakwa Dr Masrial, jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Masrial juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 131 juta subsider 1 tahun.

Sedangkan Drg Kuswan Ambar Pamungkas dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun Kuswan tidak dibebani membayar kerugian negara.

"Dan untuk dua orang rekanan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut, Yuni Effianti dan Muklis, masing masing dituntut hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," lanjutnya.

Kelima terdakwa dijerat pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan hukuman dari jaksa penuntut tersebut, kelima terdakwa berencana mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang Senin depan.

Untuk diketahui, empat terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrizal, serta Yuni Efrianti tidak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota.

Sementara, terdakwa Muklis kembali digiring ke sel tahanan. Karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Padahal sebelumnya mereka ditahan jaksa meski sudah beberapa kali ratusan dokter teman mereka berunjuk rasa. Sebab, perbuatan mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 420 juta.

Kasus itu berawal pada tahun 2012 dan 2013 lalu, ketika RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pengadaan alkes.

Proyek itu disinyalir tidak sesuai prosedur, di mana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Dari hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 420.205.222.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan

Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.

Baca Selengkapnya
Apa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?
Apa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?

Istilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.

Baca Selengkapnya
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Pesan Ahli Kesehatan untuk Pemudik: Pastikan Tidak Terkena Penyakit Menular
Pesan Ahli Kesehatan untuk Pemudik: Pastikan Tidak Terkena Penyakit Menular

Sebelum berkumpul dengan rekan kerja di kantor, pastikan dalam kondisi prima.

Baca Selengkapnya