Kasus ijazah palsu, mantan staf anggota DPR diperiksa MKD
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memeriksa Denty Noviany Sari, mantan staf anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra Natamenggala. Hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut kebenaran atas laporan mengenai gelar Doktor palsu yang selama ini disandang oleh Frans.
Denty yang tiba di ruang MKD pukul 13.00 WIB, membawa beberapa bukti yang akan ditunjukan dalam majelis. Sedangkan Frans yang diduga menggunakan ijazah palsu tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Mau ngasih keterangan soal ijazah palsu. Saya bawa beberapa bukti. Nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata Denty di depan ruang MKD, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (28/5).
Namun, Denty juga tidak menjelaskan lebih jauh mengenai keterangan apa yang akan disampaikan. Bahkan dia juga tidak menyebutkan secara rinci bukti-bukti apa saja yang akan diserahkan.
"Yang dipersiapkan hanya bukti dan keterangan saya saja," singkatnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPersonel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnya