Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus dugaan politik uang di Banyumas ditangguhkan

Kasus dugaan politik uang di Banyumas ditangguhkan

Merdeka.com - Kasus dugaan politik uang di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang dilakukan salah satu tim sukses salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saat ini ditangguhkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Banyumas. Kondisi serupa juga berlaku untuk kasus dugaan politik uang di Kecamatan Sumpiuh Banyumas.

"Unsur perbuatan melawan hukum materiil terbukti, tapi unsur perbuatan melawan hukum formil tidak terbukti," ujar Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Saleh Darmawan, saat dihubungi, Selasa (15/7).

Saleh meneruskan, perkara dugaan politik uang di dua wilayah Banyumas ini tidak bisa dilanjutkan ke penyidik di kepolisian. Lebih jauh, dia mengemukakan Panwaslu selama ini berpijak pada aturan yang tertuang dalam Pasal 232 Undang-undang 42 tahun 2008 Tentang Pilpres.

Dalam UU tersebut dinyatakan, perbuatan politik uang dilakukan pada saat pemungutan suara. Dalam penjelasannya, sesuai dengan Peraturan KPU 24 Tahun 2014, waktu pemungutan suara adalah tanggal 9 Juli 2014. Definisi terkait waktu pemungutan suara ini diperjelas dalam Pasal 3 Ayat 2 UU yang sama, yakni waktu pemungutan suara adalah terhitung dari pukul 07.00 hingga 13.00.

Kasus dugaan politik uang di Rawalo Banyumas diketahui oleh satgas anti politik uang dari tim relawan Joko Widodo - Jusuf Kalla Banyumas. Saat itu, satgas mendapatkan laporan adanya warga yang membagi-bagi uang sebesar Rp 10 ribu untuk memilih calon presiden nomor urut satu pada sore tanggal 8 Juli 2014.

Malam harinya, Satgas kemudian menelusuri pelaku pemberi uang untuk disebar kepada warga di sekitar Rawalo. Dari hasil tim satgas penelusuran, seorang pelaku pemberi uang, Sahirin mengakui uang tersebut berasal dari salah satu anggota DPRD Banyumas dari Partai Gerindra terpilih, Sutri Handayani.

Ketika satgas anti politik uang menyambangi rumah Sutri sekitar pukul setengah 12 malam, tiga jurnalis yang meliput mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Tiga jurnalis tersebut, Chandra Iswinarno (Merdeka.com), Arbi Anugrah (Detik.com), dan Darbe Tyas (Metro TV) merasa terancam atas perlakuan dari suami Sutri Handayani, Dikun, yang melarang mengambil gambar dengan membawa parang.

"Kami merasa terintimidasi, karena kami juga ingin melakukan konfirmasi tentang dugaan adanya politik uang tersebut. Tetapi kami malah dibentak dan dia membawa parang, bahkan kami diancam akan dipenggal," ujar Arbi Anugrah.

Saat diminta keterangan di Panwaslu, Saleh mengemukakan, Sutri mengaku memberikan uang Rp 200 ribu yang berasal dari DPC Gerindra Banyumas dan Rp 300 ribu dari pribadinya, untuk keperluan konsumsi di malam sebelum pencoblosan kepada tim sukses pasangan capres dan cawapres nomor urut satu.

"Sutri mengakui memberikan uang kepada Sahirin untuk diberi kepada tim suksesnya buat konsumsi lek-lekan sebesar Rp 200 ribu dan berasal dari DPC dan ia menambahkan Rp 300 ribu. Selain itu, Sutri mengatakan Sahirin adalah pengurus ranting. Tetapi, Sahirin mengaku diberikan uang untuk dibagikan kepada warga dan dia (Sahirin) bukan pengurus ranting Partai Gerindra," kata Saleh beberapa waktu lalu.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
Bawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu

Bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.

Baca Selengkapnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya

Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.

Baca Selengkapnya